LIN Sumut Terima Aduan MUKI Terkait Pengosongan POUK Chapel USU

topmetro.news, Medan – DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sumatera Utara menerima pengaduan dari Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) DPW Sumut terkait polemik pengosongan Gereja POUK Chapel USU yang berada di lingkungan Kampus USU.

Pengaduan tersebut disampaikan dalam pertemuan, Jumat (14/8/2026).

Ketua LIN DPD Sumut Rakhmat Syawal bersama Bendahara Desrizal bertemu dengan Ketua MUKI DPW Sumut Dedy Mauritz, sekretaris, serta jajaran pengurus MUKI.

Dalam pertemuan itu, MUKI menyampaikan dugaan adanya tindakan pengosongan secara paksa terhadap bangunan gereja pada 10 Agustus 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada LIN Sumut, proses pengosongan melibatkan sekitar 10 unit truk yang digunakan untuk mengeluarkan berbagai fasilitas gereja, termasuk barang-barang pribadi Pdt Gloria yang disebut telah melayani di gereja tersebut selama kurang lebih 24 tahun.

Bangunan gereja tersebut disebut berdiri di atas lahan sekitar 750 meter persegi dengan bangunan permanen yang ditaksir bernilai sekitar Rp3 miliar.

Ketua MUKI DPW Sumut Dedy Mauritz menyayangkan tindakan tersebut. Ia mempertanyakan dasar kewenangan pengosongan, terlebih apabila tindakan tersebut dilakukan terhadap barang dan fasilitas yang berada di dalam tempat ibadah.

“Menurut kami, persoalannya harus dilihat secara hukum dan kemanusiaan. Kalau ada sengketa, harus ada mekanisme hukum yang jelas. Jangan sampai terjadi tindakan sepihak yang justru memperkeruh keadaan,” ujar Dedy dalam pertemuan tersebut.

Dedy juga menilai persoalan ini tidak semestinya diselesaikan dengan tindakan yang dapat menimbulkan kesan intimidatif. Menurutnya, apabila terdapat sengketa mengenai kepengurusan maupun penggunaan bangunan gereja, semua pihak seharusnya mengedepankan dialog, mediasi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua LIN DPD Sumut Rakhmat Syawal menyatakan prihatin atas informasi yang diterimanya. Ia menilai apabila benar terjadi pengosongan secara paksa tanpa penyelesaian konflik internal terlebih dahulu, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian serius.

“Ini bukan hanya persoalan bangunan, tetapi menyangkut kemanusiaan, pelayanan dan kebebasan menjalankan ibadah. Apalagi ada seorang pendeta yang menurut informasi sudah mengabdi selama 24 tahun. Konflik internal seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru,” kata Rakhmat.

Rakhmat juga menyinggung keberadaan USU sebagai institusi pendidikan. Menurutnya, lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai akademik, kemanusiaan, dialog dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kalau benar ada penggunaan kewenangan institusi untuk melakukan pengosongan, tentu ini harus kita pertanyakan secara proporsional. Perguruan tinggi memiliki Tri Dharma. Semangat pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat jangan sampai tercoreng oleh persoalan konflik internal sebuah komunitas,” tegasnya.

Konflik Internal

Menurut informasi yang disampaikan MUKI kepada LIN Sumut, persoalan tersebut diduga berawal dari konflik internal di lingkungan Gereja POUK Chapel USU. Konflik disebut melibatkan dua kelompok kepengurusan, yakni pihak yang masih mendukung keberadaan Pdt Gloria dan pihak yang menginginkan adanya pergantian atau pengakhiran keterlibatannya di gereja tersebut.

Rakhmat mengatakan, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa alasan renovasi dan revitalisasi gereja digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengosongan.

Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara menyeluruh.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah benar bangunan tersebut sudah dalam kondisi yang mengharuskan dilakukan renovasi total? Informasi yang kami terima, gereja tersebut sebelumnya sudah pernah direnovasi sekitar tahun 2015 dengan anggaran yang disebut mencapai hampir Rp2 miliar. Semua informasi ini akan kami dalami dan kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan data dan dokumen yang lengkap,” ujar Rakhmat.

Ia menegaskan LIN Sumut akan mempelajari seluruh dokumen terkait status tanah, bangunan, kepengurusan gereja, dasar pengosongan, serta surat atau keputusan yang menjadi dasar tindakan pada 10 Agustus 2026.

Upaya Mediasi

Rakhmat juga menyebut bahwa sebelumnya telah ada upaya untuk mendorong penyelesaian konflik internal tersebut. Salah satunya, menurut informasi yang diterima LIN Sumut, dilakukan oleh Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumelar yang mendorong agar persoalan internal kepengurusan gereja diselesaikan terlebih dahulu.

“Pesannya jelas, selesaikan dulu konflik internalnya. Jangan melakukan renovasi atau tindakan lain sebelum persoalan kepengurusan selesai. Karena kalau konflik belum selesai kemudian dilakukan pengosongan, justru bisa menimbulkan persoalan yang lebih besar,” kata Rakhmat.

LIN Sumut menyatakan akan melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola gereja maupun pihak USU, agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang.

Rakhmat menegaskan bahwa LIN Sumut tidak ingin masuk ke dalam konflik kepentingan kelompok tertentu.

“Kami tidak datang untuk membela kelompok A atau kelompok B. Kami ingin memastikan apakah ada ketidakadilan, apakah prosedurnya benar, dan apakah hak-hak masyarakat serta pihak yang selama ini melayani di gereja tersebut telah dihormati,” ujarnya.

Lintas Elemen

Rakhmat mengatakan LIN Sumut juga akan membuka komunikasi dengan berbagai organisasi dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian terhadap persoalan kemanusiaan, kerukunan antarumat beragama dan kebebasan menjalankan ibadah.

Di antaranya, kata dia, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan Yasir Tanjung, Ketua Angkatan Muda Sisingamangaraja XII Kota Medan Simson Sinambela, serta tokoh tarekat dan ulama Batak Tuan Guru Ahmad Sabban Rajagukguk.

“Kita akan membangun komunikasi dan menggalang dukungan moral dari berbagai elemen yang peduli terhadap kemanusiaan dan kerukunan. Persoalan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan tindakan yang semakin mempertajam konflik,” kata Rakhmat.

Ia menegaskan LIN Sumut akan mengawal pengaduan tersebut sesuai koridor hukum.

“Kita akan berdiri bersama masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil. Tetapi semua harus berdasarkan data dan fakta. Kami akan meminta klarifikasi semua pihak dan jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme yang berlaku,” pungkas Rakhmat.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment